Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak Siap Ciptakan Nagari Layak Anak
Perlu kita ketahui, berdasarkan UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana disebutkan pada pasal 1 ayat (1) bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan, pengertian forum anak berdasarkan Permeneg PP dan PA No. 03 tahun 2011 tentang Partisipasi Anak dalam Pembangunan merupakan suatu organisasi yang anggotanya adalah para anak-anak yang menjadi pengurus organisasi anak, sanggar atau kelompok kegiatan anak dan sejenisnya yang pada umumnya berbasis pengembangan bakat, minat, kemampuan dan pemanfaatan waktu luang.
Menurut Permeneg PP dan PA No. 11 tahun 2011 tentang Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, Kota Layak Anak adalah Kabupaten atau Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Menurut aturan tersebut, integrasi dilakukan dengan terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan program dan kegiatan pemerintah yang menjamin pemenuhan hak dan perlindungan pada anak.
Berkaitan dengan penjelasan diatas, maka pemerintahan nagari ambuang kapua sungai sariak melaksanakan program Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan melibatkan narasumber dari Dinsos P3A, Puskesmas Sungai Sariak, dan sekaligus seluruh peserta mendeklarasikan nagari layak anak untuk nagari ambuang kapua sungai sariak.
Dengan telah di tanda tangani deklarasi nagari layak anak ini, kami berharap seluruh lapisan masyarakat mendukung penuh program ini dan kami pemerintahan nagari akan berusaha menciptakan Forum Layak Anak Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak untuk menampung seluruh aspirasi dari anak nagari ambuang kapua sugai sariak untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, begitu ucap Wali Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak, Bapak Kardimon yang juga Ketua Forum Wali Nagari Se-Kecamatan VII Koto.