Sebelum diterbitkankannya Perda tentang Pembentukan 43 Nagari di wilayah kabupaten padang pariaman, Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak yang dulunya Korong Ambung Kapur Bernagarui Sungai Sariak yang terletak paling ujung Nagari Sungai Sariak yang langsung Berbatasan dengan Nagari Koto Dalam. Nagari Sungai Sariak seblum diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang pembentukan 43 Nagari di wilayah Kabupaten Padang Pariaman Berjumlah 8 Korong yaitu,
Namun setelah terbitnya Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2013, Maka Nagari Sungai Sariak pun mengalami pemekaran wilayah, yang dulunya korong sekarang telah menjadi nagari, adapun pemekaran korong yang telah menjadi nagari yaitu :
Dengan telah lahirnya Nagari Ambuang kapua Sungai Sariak yang merupakan hasil dari Peraturan daerah Nomor 01 Tahun 2013 yang mempunyai 4 korong yaitu :
Maka pada tanggal 19 Oktober 2016, untuk melengkapi syarat adminstrasi sebuah nagari, Bupati Padang Pariaman mengeluarkaan Surat Keputusan Pengangkatan Penjabat Wali Nagari di Lingkup Kabupaten Padang Pariaman dengan Nomor :188/ KEP/ BPP/ 2017 dan sekaligus melantik Penjabat Wali Nagari di Hall IKK Parit Malintang.
Pemerintah daerah kabupaten padang pariaman melakukan program pertamanya yaitu pemilihan wali nagari serentak pada tanggal 4 April 2018 yang dilakukan 74 Nagari di Kabupaten Padang Pariaman. Nagari ambuang kapua sungai sariak pada saat itu memiliki 3 calon terbaik dari putra nagari ambuang kapua sungai sariak yaitu :
Pada hari rabu pemilihan wali nagari serentak, terpilih lah Saudara Kardimon sebagai wali nagari terpilih periode 2018 – 2024 yang di lantik oleh Bupati Padang Pariaman pada tanggal 31 Mei 2018 dengan nomor SK : 251/KEP/BPP/2019 di Kantor Bupati Padang Pariaman di Parit Malintang.