SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI NAGARI AMBUANG KAPUA SUNGAI SARIAK MEDIA INFORMASI PEMERINTAHAN NAGARI

Artikel

Kota Padang Berlakukan PPKM Darurat, 6 Titik Penyekatan akan di siagakan di pintu masuk kota padang

13 Juli 2021 08:00:09  Pemerintahan Nagari  334 Kali Dibaca  Berita Desa

* Mekanisme pelaksanaan PPKM Darurat  di wil.Kota Padang:*

1. Mulai tanggal 13 Juli 2021 pelaks PPKM Darurat untuk kota Padang akan direalisasikan dengan 6 titik penyekatan antara lain
a. Jalan masuk dari Pariaman via By Pass
b. Jalan masuk  dari Pariaman via Lubuk Buaya
c. Jalan masuk dari Solok via Taman Hutan Raya Bung Hatta
d. Jalan masuk dari Pesisir Selatan Via Batas Pessel Padang
e. Pelabuhan Bungus (TPI)
f. Pelabuhan Muara (Mentawai Fast)


2. Pelaksanaan POS Penyekatan :
a. Berlangsung 24 jam (untuk aparat kewilayahan dibagi 3 shif/8 Jam), 
b. 1 (satu) Shif ditempat keramaian dengan lokasi
1) Taplau, (Pantai Padang)
2) Pantai Air Manis 
3) Pasir Jambak

4. Persyaratan keluar/masuk wilayah Padang :
Terhitung tanggal 13 Juli 2021 sd tanggal 20 Juli 2021 (selama PPKM Darurat) harus membawa kartu Vaksinisasi, dan harus membawa hasil PCR (swab antigen/PCR)

5.  mensosialisasikan persyaratan (keluar masuk) buat dipahami oleh masyarakat dan kendaraan yang boleh melintas (kecuali)
a. Awak kendaraann Logistik
b. Awak kendaraan Pertamina (BBM)

6. Pada saat PPKM Mikro diberlakukan untuk Restoran/Rumah Makan tidak bisa makan ditempat (Dine In) diberlakukan pesan ditempat wajib bawa pulang maupun online

7. Seluruh tempat rekreasi ditutup mulai pukul 09.00 Wib sd 21.00 Wib selain jam tersebut lokasi dibuka.

8. Sarana olah raga ditutup antara lain :
a. GOR Haji Agus Salim
b. Wirabraja Sport Centre
c. Lapangan Imam Bonjol
d Kolam Renang Teratai dan Kolam Renang Wirabraja Sport Center 
Menghindari kerumunan dan memutus mata rantai Covid jam tutup dari pukul 09.00 Wib sd 21.00 Wib

9. Untuk masyarakat akan ada bantuan beras 10 kg (Bulog) untuk masyarakat yang masuk dalam PKH dan BSD data berasal dari Disos dan Kelurahan

10. Untuk penerangan setelah jam 20.00 Wib utk PJU (Penerangan Jalan Umum) akan dimatikan dengan tujuan untuk menghalau keramaian

11. Ruang rawat pasien ;
a. Akan difungsikan Asrama Haji sebagai tempat Isolasi pasien Covid 19
b. RS rujukan hanya akan menerima Pasien yang berskala Berat dan Kritis 

12. Kegiatan ibadah tidak dilarang :
a. Tapi dilaksanakan dengan Protkes ketat
b. Disarankan Kotbah Idul Adha durasi +- 15 mnt)
c. Pelaksanaan Sholat di Masjid/Musalla oleh masyarakat dengan lokasi (lingkungan) masing - masing
e. Pembagian daging korban diantar oleh petugas korban (tidak diperbolehkan berkumpul)

13. Mall tutup jam 17.00 Wib dan yang boleh dibuka pada Gerai logistik, sementara untuk Rmah Obat (Apotik) buka 24 jam

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Nagari

Aparatur Nagari

Back Next

Sinergi Program

Padang Pariaman dukcapil ceria Siak Padang Pariaman
Dukcapil Ceria siPakem BMKG
BPS OpenSID Menpan RB
Kemendesa Kemnaker Prodeskel Kemendagri
PPID Padang Pariaman Bawaslu Padang Pariaman KPU Padang Pariaman

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Alamat : Jln Raya Ampalu - Padang Sago Km.3
Nagari : Ambuang Kapua Sungai Sariak
Kecamatan : Kecamatan VII Koto
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25573
Telepon : 081374567019
Email : ruswarzul09@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:14
    Kemarin:42
    Total Pengunjung:104.498
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.25.88.3
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 7.985 Kali
Sejarah Berdirinya Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak
14 November 2019 | 7.971 Kali
Profil Perangkat Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak
29 Juli 2013 | 7.908 Kali
Kontak Kami
29 Juli 2013 | 7.877 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
24 Agustus 2016 | 7.868 Kali
Visi dan Misi Wali Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak
24 Agustus 2016 | 7.867 Kali
Pemerintah Desa
29 Juli 2013 | 7.864 Kali
Profil Desa

POLLING KEPUASAN MASYARAKAT