SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI NAGARI AMBUANG KAPUA SUNGAI SARIAK MEDIA INFORMASI PEMERINTAHAN NAGARI

Artikel

Hak Masyarakat Untuk Mengetahui Informasi Publik di Nagari.

19 Desember 2019 20:57:16  Pemerintahan Nagari  238 Kali Dibaca  Berita Desa

Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

Dalam Bagian Kedua Pasal 3 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa dijelaskan bahwa Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah:

  1. Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum paling sedikit: informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, dan kejadian luar biasa; informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti pencemaran lingkungan; bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror; informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular; informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
  2. Standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan; pihak yang berpotensi terkena dampak bagi masyarakat umum; prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi; cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan; cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang; pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi; dan upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.
  3. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta diumumkan paling sedikit pada papan pengumuman Desa dan/atau media lain yang lazim digunakan dan dijangkau dengan mudah oleh masyarakat.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Nagari

Aparatur Nagari

Back Next

Sinergi Program

Padang Pariaman dukcapil ceria Siak Padang Pariaman
Dukcapil Ceria siPakem BMKG
BPS OpenSID Menpan RB
Kemendesa Kemnaker Prodeskel Kemendagri
PPID Padang Pariaman Bawaslu Padang Pariaman KPU Padang Pariaman

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Alamat : Jln Raya Ampalu - Padang Sago Km.3
Nagari : Ambuang Kapua Sungai Sariak
Kecamatan : Kecamatan VII Koto
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25573
Telepon : 081374567019
Email : ruswarzul09@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:41
    Kemarin:21
    Total Pengunjung:104.891
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.25.88.3
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 7.994 Kali
Sejarah Berdirinya Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak
14 November 2019 | 7.976 Kali
Profil Perangkat Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak
29 Juli 2013 | 7.911 Kali
Kontak Kami
29 Juli 2013 | 7.877 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
24 Agustus 2016 | 7.871 Kali
Visi dan Misi Wali Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak
24 Agustus 2016 | 7.868 Kali
Pemerintah Desa
29 Juli 2013 | 7.865 Kali
Profil Desa

POLLING KEPUASAN MASYARAKAT