Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
Dalam Bagian Kedua Pasal 3 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa dijelaskan bahwa Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah:
- Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum paling sedikit: informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, dan kejadian luar biasa; informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti pencemaran lingkungan; bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror; informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular; informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
- Standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan; pihak yang berpotensi terkena dampak bagi masyarakat umum; prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi; cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan; cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang; pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi; dan upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.
- Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta diumumkan paling sedikit pada papan pengumuman Desa dan/atau media lain yang lazim digunakan dan dijangkau dengan mudah oleh masyarakat.