SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI NAGARI AMBUANG KAPUA SUNGAI SARIAK MEDIA INFORMASI PEMERINTAHAN NAGARI

Artikel

Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

01 Februari 2020 11:20:59  Pemerintahan Nagari  241 Kali Dibaca  Berita Desa

Pendampingan Masyarakat Desa diatur kembali dengan Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa. Peraturan Menteri ini mencabut dan menggantikan Permendesa PDTT 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, dengan alasan untuk disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum.

Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa memiliki dasar pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pendampingan Masyarakat Desa adalah kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi Desa. Pendampingan Masyarakat Desa dalam Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa diatur secara struktural kembali yaitu dilaksanakan oleh Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Di tingkat Kecamatan Pendampingan Masyarakat Desa dikoordinasikan oleh Camat atau sebutan semacam lainnya. Dalam Pendampingan Masyarakat Desa tersebut, Menteri, Pemprov, Pemkab/ Pemkot dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan/atau pihak ketiga.

Pihak Ketiga dapat melakukan Pendampingan Masyarakat Desa dengan biaya sendiri, tidak dengan APBN/APBD, namun biaya mandiri Pihak Ketiga. Pihak Ketiga yang dimaksud dalam Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa adalah:

  1. lembaga swadaya masyarakat;
  2. perguruan tinggi;
  3. organisasi kemasyarakatan;
  4. perusahaan; dan
  5. individu yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan masyarakat Desa.

Tahapan Pengelolaan Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan mulai dari rekrutmen, peningkatan kapasitas, sertifikasi dan evaluasi kinerja. Tenaga Pendamping Profesional tersebut adalah pendamping lokal desa, pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat. Fungsi Tenaga Pendamping Profesional Desa adalah untuk fasilitasi, edukasi, mediasi dan advokasi.

Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa ditetapkan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo pada tanggal 15 Oktober 2019 di Jakarta. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa diundangkan oleh Dirjen PUU Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 1262, pada tanggal 22 Oktober 2019 di Jakarta. Agar setiap orang mengetahuinya.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Nagari

Aparatur Nagari

Back Next

Sinergi Program

Padang Pariaman dukcapil ceria Siak Padang Pariaman
Dukcapil Ceria siPakem BMKG
BPS OpenSID Menpan RB
Kemendesa Kemnaker Prodeskel Kemendagri
PPID Padang Pariaman Bawaslu Padang Pariaman KPU Padang Pariaman

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Alamat : Jln Raya Ampalu - Padang Sago Km.3
Nagari : Ambuang Kapua Sungai Sariak
Kecamatan : Kecamatan VII Koto
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25573
Telepon : 081374567019
Email : ruswarzul09@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:15
    Kemarin:21
    Total Pengunjung:104.939
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.25.88.3
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 7.995 Kali
Sejarah Berdirinya Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak
14 November 2019 | 7.976 Kali
Profil Perangkat Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak
29 Juli 2013 | 7.911 Kali
Kontak Kami
29 Juli 2013 | 7.877 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
24 Agustus 2016 | 7.871 Kali
Visi dan Misi Wali Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak
24 Agustus 2016 | 7.868 Kali
Pemerintah Desa
29 Juli 2013 | 7.865 Kali
Profil Desa

POLLING KEPUASAN MASYARAKAT