Pendampingan Masyarakat Desa diatur kembali dengan Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa. Peraturan Menteri ini mencabut dan menggantikan Permendesa PDTT 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, dengan alasan untuk disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum.
Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa memiliki dasar pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pendampingan Masyarakat Desa adalah kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi Desa. Pendampingan Masyarakat Desa dalam Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa diatur secara struktural kembali yaitu dilaksanakan oleh Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Di tingkat Kecamatan Pendampingan Masyarakat Desa dikoordinasikan oleh Camat atau sebutan semacam lainnya. Dalam Pendampingan Masyarakat Desa tersebut, Menteri, Pemprov, Pemkab/ Pemkot dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan/atau pihak ketiga.
Pihak Ketiga dapat melakukan Pendampingan Masyarakat Desa dengan biaya sendiri, tidak dengan APBN/APBD, namun biaya mandiri Pihak Ketiga. Pihak Ketiga yang dimaksud dalam Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa adalah:
Tahapan Pengelolaan Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan mulai dari rekrutmen, peningkatan kapasitas, sertifikasi dan evaluasi kinerja. Tenaga Pendamping Profesional tersebut adalah pendamping lokal desa, pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat. Fungsi Tenaga Pendamping Profesional Desa adalah untuk fasilitasi, edukasi, mediasi dan advokasi.
Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa ditetapkan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo pada tanggal 15 Oktober 2019 di Jakarta. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa diundangkan oleh Dirjen PUU Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 1262, pada tanggal 22 Oktober 2019 di Jakarta. Agar setiap orang mengetahuinya.