HUBUNGAN KERJA WALI NAGARI DENGAN BAMUS
Keberadaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dapat mewadahi dan menampung segala kepentingan, kebutuhan dan harapan masyarakat Desa, selain itu pelaksanaan pengaturan Desa agar disesuaikan dengan asal usul dan adat istiadat yang selama ini berlaku dan sesuai dengan perkembangan zaman, terutama yang menyangkut kedudukan masyarakat hukum adat, demokratisasi, keberagaman, partisipasi masyarakat, kemajuan dan pemerataan pembangunan di Desa yang menggabungkan fungsi self governing community dengan local self government.
Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam ketentuan umumnya memberikan penjelasan tentang Desa sebagai berikut, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kata mengatur memiliki arti kewenangan dalam membuat kebijakan yang bersipat mengatur (policy regulatioan) sedangka kata mengurus memiliki arti kewenangan membuat aturan pelaksanaan (policy implementation). Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri berarti kesatuan masyarakat hukum tersebut mempunyai otonomi karena ia berwenang membuat kebijakan yang bersipat mengatur sekaligus membuat aturan pelaksanaannya. Dengan demikian Desa memiliki otonomi untuk mengatur dan mengurus kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
Pasca terbitnya UU Desa, Penyelenggaraan pemerintahan Desa memasuki babak baru dengan kewenangan pengaturan ada pada Pemerintahan Desa itu sendiri yang berasal dari asal usul dan adat istiadat yang dikembangkan, dipelihara dan dipertahankan masyarakat setempat dari dulu sampai sekarang. Hal ini berarti urusan yang secara adat telah diatur dan diurus diakui oleh undang-undang dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam melaksanakan pembangunan Desa Peran serta masyarakat mutlak diperlukan dalam rangka kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong royongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial bagi masyarakat Desa.
Berdasarkan kriteria kewenangan sebagaimana yang dijelaskan diatas, maka kewenangan lokal berskala Desa meliputi bidang Pemerintahan Desa, bidang Pembangunan Desa, bidang Kemasyarakatan Desa dan bidang Pemberdayaan masyarakat Desa. Untuk mempermudah memahami bagaimana pengaturan hubungan kerja antara Wali Nagaridengan Badan Permusyawaratan Desa menurut Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dapat dijelaskan pengaturannya sebagai berikut:
Pola hubungan kerja antara Wali Nagari dengan Badan Permusyawaratan Desa adalah bersipat kemitraan, konsultatif dan koordinatif. Kemitraan dalam arti antara Wali Nagari dan BAMUS melakukan kerjasama dalam melaksanakan pemerintahan Desa hal dapat terlihat dari Pelaksanaan tugas Pemerintahan Desa yakni, Wali Nagari memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama oleh Badan Permusyawaratan Desa, Wali Nagari menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa, Wali Nagari menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai Anggran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes) untuk di bahas dan ditetapkan bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa dan Wali Nagarimemberikan laporan Keterangan Pelaksanaan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa.
Sedangkan hubungan kerja Wali Nagaridengan Badan Permusyawaratan Desa dalam bentuk konsulatsi dilakukan dalam hal-hal tertentu, seperti Wali Nagaridalam pembentukan lembaga kemasyarakatan Desa, pengangkatan perangkat atau staf Desa, kegiatan atau peringatan hari-hari besar nasional atau keagamaan serta hal-halnya yang menyangkut pemerintahan Desa. Adapun hubungan kerja dalam bentuk Koordinasi antara Wali Nagaridengan BAMUS dapat terlihat dari pelaksanaan program atau kegiatan yang berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa, seperti program bantuan sosial (BPNT, PKH, KIS, KIP, Bedah Rumah) atau program lainnya sebelum dilaksanakan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan BAMUS untuk memudahkan dalam pelaksanaan dan pengawasannya.
Hubungan kerja antara Wali Nagaridan Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan Pemerintahan Desa yang demokratis harus sejalan dan kompak karena demi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa. Dalam mencapai pemerintahan yang demokratis antara Wali Nagaridan Badan Permusyawaratan Desa serta kelembagaan Desa lainnya pola hubungannya harus seimbang dan berjalan professional sesuai denga kedudukan, tugas dan fungsinya masing-masing serta dilakukan dengan iktikad baik. Wali Nagaridan Badan Permusyawaratan Desa harus tetap duduk bersama melakukan konsutasi dan koordinasi dan saling bekerja sama dengan cara mengadakan rapat atau musyawarah dalam hal penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa. Musyawarah Desa merupakan perwujudan demokrasi permusyawaratan, yakni model pengambilan keputusan dengan menggunakan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam berbagai permasalahan yang dihadapi. Musyawarah Desa merupakan forum tertinggi dalam mengambil keputusan atas masalah-masalah strategis desa.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan sangat diharapkan. Wali Nagaridalam melaksanakan tugas pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat harus benar-benar memperhatikan saran dan masukan yang berasal dari Badan Permusyawaran Desa ataupun masyarakat Desa. Untuk membangun pemerintahan yang demokratis antara Wali Nagaridan Badan Permusywaratan Desa, harus bersinergi dengan baik, mempunyai pikiran yang sejalan. Untuk menciptakan suasana yang nyaman dan aman dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa kuncinya adalah pada kemitraan, konsultasi, koordinasi, keharmonisan dan sinergitas antara Wali Nagaridan BAMUS sehingga nantinya kebijakan, kegiatan maupun program pemerintahan Desa yang di hasilkan dapat di pertanggung jawabkan secara bersama untuk mewujudkan kemajuan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat Desa.
Hubungan kerja antara Wali Nagaridan BAMUS dalam bentuk kemitraan, konsultasi dan koordinasi ini harus jelas diatur dalam Peraturan Desa agar dapat dipahami dan dijalankan oleh kedua belah pihak, supaya tidak terjadi salah kaprah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, disamping itu juga untuk dapat meminimalisir konflik yang terjadi antara Wali Nagaridengan Badan Permusyawaratan Desa. Kemitraan, konsultasi dan koordinasi diperlukan dalam penyelenggaraan Pemerintahan dalam bidang pemerintahan, bidang pembangunan maupun dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, semua penyelenggara Pemerintahan Desa, Kepala Desa, Sekretariat Desa dan aparatur Desa lainnya, bersama Badan Permusyawaratan Desa harus benar-benar memahami kapasitas yang menjadi kewenangan maupun tugasnya masing-masing sehingga dalam melak sanakan pelayanan dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat berjalan dan bersinergi dengan baik untuk mewujudkan Pemerintahan Desa yang profesional, aspiratif, partisifatif dan akuntabel.
Pola kemitraan Wali Nagaridan Badan Permusyawaratan Desa dalam hal pembuatan Peraturan Desa, sebuah Rancanagan Peraturan Desa baik yang berasal dari Wali Nagarimaupun yang diusulkan oleh Badan Permusyawaratan Desa harus dibahas secara bersama, kemudian ditetapkan oleh Wali Nagariatas persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa untuk menjadi Peraturan Desa. Namun sebelum mendapat pengesahan bersama terlebih dahulu di mintakan persetujuan dari masyarakat desa lewat musyawarah Desa yang khusus diadakan untuk membicarakan hal ini.
Sedangkan pola hubungan kerja Wali Nagaridengan Badan Permusyawaratan Desa dalam hal menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, masyarakat dapat diajukan melalui Kepala Dusun atau Anggota BAMUS, jika aspirasi disampaikan melalui Kepala Dusun, maka akan disampaikan ke Wali Nagarikemudian disampaikan kepada BAMUS untuk dibahas dan diputuskan bersama untuk dilaksanakan, selanjutnya jika aspirasi tersebut disampaikan lewat anggota BAMUS, diteruskan kepada Ketua BAMUS kemudian dirapatkan dalam musyawarah BAMUS hasil musyawarah tersebut selanjutnya disampaikan kepada Wali Nagariuntuk ditindaklanjuti.
Lebih lanjut dikatakan pula dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 bahwa Wali Nagarimerupakan Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Wali Nagarimempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan Negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Sedangkan Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yakni yang melaksanakan musyawarah Desa untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam peneyelenggaraan Pemerintahan dan menyiapkan kebijakan Pemerintahan Desa bersama Kepala Desa.