Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa ada untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pendampingan Desa.
Tujuan Pendampingan Desa dalam Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa adalah
Ruang Lingkup Pendampingan Desa meliputi pelaksanaan secara berjenjang, sesuai kebutuhan geografis, nilai APB Desa, cakupan kegiatan dan dukungan dari pemerintah di atasnya. Pelaksana Pendampingan DEsa adalah tenaga pendamping yang profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa dan/atau pihak ketiga lainnya.
Simak selengkapnya Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa di bawah ini.
Download Lampiran:
Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa